Populer kabar Video April 9, 2021 6:49 am
Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
IDNpos – JAKARTA. Satgas Penanganan Corona dengan jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan juga serta Polri, pada Hari Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Corona No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan juga serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat berasal dari penularan virus Corona. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan juga serta udara.
“Berdasarkan fakta yg ada, pemerintah mencoba belajar berasal dari pengalaman dan juga serta berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan juga serta kesehatan masyarakat. dari karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yg berlaku berasal dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Corona Prof Wiku Adisasmito, di dalam siaran pers yg diterima Kontan, Hari Kamis (8/4/2021).
di dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian di dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan juga serta pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan juga serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Baca serta: Perhatian! Maskapai dilarang angkut penumpang 6-17 Mei 2021
Meski demikian terdapat prasyarat di dalam pengecualian ini, yaitu:
– mesti memiliki surat izin berasal dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yg diberikan berasal dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yg dibubuhkan.
– Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak penting meminta surat izin perjalanan berasal dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Baca serta: Moda transportasi dilarang beroperasi selama mudik, ini tanggapan pengamat
“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan juga serta wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih berasal dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan juga serta apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” tegas Wiku.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yg dapat digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Sumber Referensi & Artikel : K O N T A N
Saksikan video pilihan berikut ini: