Berita Populer Terkini March 31, 2021 3:47 am

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tempat pembangunan jalur MRT koridor Kota-Ancol Barat. MRT Jakarta serta menjadi bagian berasal dari program integrasi antarmoda transportasi di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melanjutkan pembangunan MRT Fase 2 (Utara – Selatan), berasal dari Bundaran HI sampai Ancol. Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelancaran pembangunan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan tempat Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota – Ancol Barat.
“Ini ialah bagian berasal dari usaha kami dengan di dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan juga serta beralih berasal dari kendaraan pribadi. Selain itu, turut menstimulasi dan juga serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yg efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” ungkap Syafrin di dalam rilisnya kepada wartawan, Hari Selasa (30/3/2021).
Syafrin memaparkan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan juga serta prasarana di jalur MRT koridor Kota – Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun rencana luas tanah yg dibutuhkan sekitar 196,292 m², terletak di tempat sebagaimana berikut;
1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca serta : Keren! DKI Miliki Fasilitas Kelas Dunia untuk menjadi Atlet
Sumber Referensi & Artikel : O K E Z O N E
Saksikan video pilihan berikut ini: