Populer kabar Video April 9, 2021 9:49 am
Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
IDNpos – JAKARTA. Kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini resmi dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Corona.
Perjalanan yg dilarang ialah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di di dalam rentang waktu yg telah ditentukan, yaitu mulai berasal dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan juga serta usaha Pengendalian Penyebaran Corona.
Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan juga serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
– perjalanan dinas;
– kunjungan keluarga sakit;
– kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
– ibu hamil didampingi dari 1 orang anggota keluarga;
– kepentingan persalinan yg didampingi maksimal 2 orang.
Baca serta: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yg nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM sendiri ialah persyaratan bagi orang yg tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM ialah sebagaimana berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan juga serta anggota Polri melampirkan surat izin tertulis berasal dari pejabat setingkat Eselon II yg dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Baca serta: Daftar wilayah yg tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis berasal dari pimpinan perusahaan yg dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yg dapat digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Sumber Referensi & Artikel : K O N T A N
Saksikan video pilihan berikut ini: