Populer kabar Video March 30, 2021 6:51 pm
Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
IDNpos – JAKARTA. Ekonom senior Institute for Development of Economics also Finance (Indef) Aviliani melihat, penyelamatan bank sakit dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mesti permanen.
Nah, usaha penyelamatan bank sakit ini penting diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan juga serta Penguatan Sektor Keuangan yg diajukan dari pemerintah ini.
“Selama ini telah terdapat Peraturan Pemerintah (PP), tapi PP lebih rendah berasal dari UU, sehingga fungsi penempatan dana LPS pada bank yg butuh likuiditas atas rekomendasi OJK belum dijalankan,” ungkap Aviliani, Hari Selasa (30/3) via video conference.
Seperti yg kami ketahui, kewenangan penyelamatan bank sakit dari LPS bersifat temporer atau cuma pada saat pandemi Corona ini. Ini pun diatur di dalam PP No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS di dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca serta: Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan juga serta Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit
Sehingga selama ini, LPS baru hadir saat bank telah dilikuidasi. Padahal, kehadiran LPS setelah proses ini justru memakan biaya lebih daripada saat LPS memutuskan untuk menangani saat bank masih sakit.
Namun, Aviliani serta mengingatkan, di dalam hal ini para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yg terdiri berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), OJK, dan juga serta LPS mesti memiliki data bank yg sama, sehingga mesti terdapat perbaikan sistem info dan juga serta data di anggota.
Hal ini untuk memudahkan di dalam mengidentifikasi mana bank sakit yg penting diselamatkan segera. Sehingga apabila terjadi krisis yg lain ke depan, penanganan dapat dilakukan dengan segera.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yg dapat digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Sumber Referensi & Artikel : K O N T A N
Saksikan video pilihan berikut ini: