Populer kabar Video March 30, 2021 9:49 am
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
IDNpos – Jakarta. Pemerintah memperbarui syarat perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Corona. Syarat perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, bagus kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dll mulai 1 April 2021.
Syarat perjalanan baru tersebut tercantum di dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang di dalam Negeri Masa Pandemi Corona yg ditandatangani Pimpinan Satgas Corona Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
syarat perjalanan terbaru
Berikut syarat perjalanan orang di dalam negeri terbaru yg akan berlaku mulai 1 April 2021 seperti dikutip berasal dari SE 12/2021?
1. Setiap individu yg melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan juga serta mematuhi protokol 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
2. Pengetatan protokol kesehatan yg penting dilakukan, yakni:
- Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan juga serta mulut
- Jenis masker yg digunakan pelaku perjalanan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan juga serta udara
- Tidak diperkenankan makan dan juga serta minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang berasal dari 2 jam terkecuali individu yg wajib mengkonsumsi obat di dalam rangka pengobatan yg jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Baca serta: Data terkini! Daftar 44 stasiun yg buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yg dapat digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Sumber Referensi & Artikel : K O N T A N
Saksikan video pilihan berikut ini: